Berbagi Ilmu kali ini tentang Makalah E-Commerce
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang
lazim
disebut dunia maya. Di
dunia maya ini setiap individu memiliki
hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan
di
dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran
internet, sektor bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak dari perkembangan
teknologi informasi dan telekomunikasi
serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce,
untuk pertama kalinya
seluruh manusia di muka bumi
memiliki kesempatan
dan peluang yang sama
agar
dapat bersaing
dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara
elektronik yang
memfokuskan diri pada transaksi
bisnis
berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen
langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang dominan.
Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak
pada bagaimana
sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi
dalam bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce, seyogyanya hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih intensif,
dan lebih
murah daripada aplikasi prinsip manajemen secara
konvensional (door to door, one-to-one relationship). Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu
mekanisme penjualan barang atau jasa melalui
medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan
dalam melakukan aktivitas usahanya. Membangun dan mengimplementasikan sebuah system e-commerce bukanlah merupakan
proses instant, namun merupakan transformasi strategi dan system bisnis
yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan
perusahaan dan teknologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI E-COMMERCE
E-commerce
merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana
pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat
didefinisikan sebagai suatu
cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan
fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get
and deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga
sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading
(perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce
adalah sebagai berikut :
a. Presentasi electronis (Pembuatan Web site)
untuk produk dan layanan.
b. Pemesanan secara langsung dan tersedianya
tagihan.
c. Otomasi account Pelanggan secara aman
(baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
Gambar
1. Contoh Aplikasi E-Commerce : Pembelian CD dengan Kartu Kredit
B. JENIS E-COMMERCE
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1.
Business to
Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama.
Informasi hanya dipertukarkan dengan partner
tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi
yang dikirimkan dapat disusun sesuai
dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala,
misalnya setiap hari, dengan format
data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain,
servis yang digunakan sudah tertentu.
Hal ini
memudahkan pertukaran data untuk dua
entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat
melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain:
EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD,
EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format-
format lain yang sifatnya proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk
melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang
dapat melakukan konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang cukup populer dalam standarisasi
pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language (XML) yang
dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya
dalam bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini
antara lain adalah XML/EDI group.
Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet,
atau dikenal dengan nama EDI over Internet.
Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi
penggunaan teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.
2.
Business to
Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a)
Terbuka untuk umum, dimana informasi
disebarkan ke umum.
b)
Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat
digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai
contoh, karena sistem Web sudah
umum digunakan maka servis diberikan
dengan menggunakan basis Web.
c)
Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif
dan produser
harus siap memberikan respon sesuai
dengan permohonan.
d)
Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang
minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan
seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan
servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan
window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan
shopping ini kapan saja
dan
darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko. Contoh penggunaan
web site
untuk menjajakan produk dan servis
antara lain:
Amazon
merupakan toko buku virtual yang menjual
buku melalui web sitenya. Kesuksesan Amazon yang luar biasa menyebabkan toko buku lain harus melakukan
hal yang sama.
yang
merupakan direct marketing dari Cendant (hasil
merge dari HFC, CUC International,
Forbes projects). NetMarket akan mampu
menjual 95% dari kebutuhan rumah
tangga sehari-hari.
Konsep portal agak sedikit berbeda dengan electronic shopping mall, dimana pengelola portal menyediakan semua servis di portalnya (yang biasanya berbasis web). Sebagai contoh, portal menyediakan eMail gratis yang berbasis Web bagi para pelanggannya
sehingga diharapkan sang pelanggan selalu kembali ke portal tersebut. Contoh portal
antara lain:
• Netscape Home <http://home.netscape.com>
• My Yahoo
- Perdagangan Kolabratif.(collaborative commerce).
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau
menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara
dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
- Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga
disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa
ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang
sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com,
auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti
buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan lelangnya
sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan
komunitas lelang terbalik C2C online.
Iklan Kecik. Orang mejual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik
(classified ad) di koran dan majalah. Iklan kecik berbasis internet memiliki satu keunggulan besar daripada berbagai jenis
iklan kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca nasional bukan
hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan internet seperti
AOL, MSN, dll.
Layanan Personal. Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak,
penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya
tersedia dalam iklan kecik, tetapi lainnya dicantumkan dalam situs web serta
direktory khusus. Beberapa gratis dan ada juga yang berbayar
- Comsumen to Business(C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa
tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut
ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk
dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang
memenuhi kebutuhan tersebut.
- Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk
memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce
B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.
- Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke
para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat
melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai
perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum
dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke
warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja
di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant
meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian
layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat dan
perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah.
E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik
ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan
proses demokrasi.
E-goverment dapat dibagi menjadi tiga kategori :
Pemerintah ke Warga(Goverment to Citizen). Lembaga pemerintah makin banyak yang menggunakan
internet untuk menyediakan layanan pada warga.
Pemerintah ke Perusahaan(Goverment to Business). Pemerintah menggunakan internet untuk menjual dan
membeli dari perusahaan.
Pemerintah ke Pemerintah(Goverment to Government). Meliputi e-commerce intrapemerintah (transaksi
antar pemerintah yang berbeda) serta berbagai layanan antar lembaga pemerintah
yang berbeda.
Implementasi E-Goverment. Transformasi dari pemberian layanan pemerintah
tradisional ke implementasi penuh layanan pemerintah online dapat menjadi
proses yang memakan waktu. Terdapat enam tahap dalam transformasi ke
e-goverment : tahap 1. publikasi penyebaran informasi; tahap 2. transaksi dua
arah “secara resmi”, dengan sebuah departemen dalam waktu yang sama; tahap 3.
portal multiguna; tahap 4. personalisasi portal; tahap 5. pengelompokkan
layanan umum; tahap 6. integrasi penuh dan transformasi badan.
- Perdagangan Mobile(mobile commerce—m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan
menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal
ini disebut m-commerce.
C. STANDAR TEKNOLOGI E-COMMERCE
Di samping
berbagai standar yang digunakan di Intenet, e-commerce juga menggunakan standar
yang digunakan sendiri, umumnya digunakan dalam transaksi bisnis-ke-bisnis.
Beberapa diantara yang sering digunakan adalah:
1.
Electronic Data Interchange (EDI)
Dibuat oleh
pemerintah di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh lebih dari 1000
perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah sebuah standar struktur
dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan
informasi melalui jaringan private. EDI saat ini juga digunakan dalam corporate
web site.
2.
Open Buying on the Internet (OBI)
Adalah
sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan
menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya.
OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI http://www.openbuy.org/ didukung oleh perusahaan-perusahaan
yang memimpin di bidang teknologi seperti Actra, InteliSys, Microsoft, Open
Market, dan Oracle.
3.
Open Trading Protocol (OTP)
OTP
dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan
proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk pembelian, dan
pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh
beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun
Microsystems, dan British Telecom.
4.
Open Profiling Standard (OPS)
Sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly http://www.firefly.com/. OPS memungkinkan
pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari kesukaan masing-masing
pengguna yang dapat dia share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk
menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi
informasi untuk proses marketing dsb.
5.
Secure Socket Layer (SSL)
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang
aman ke server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi
data yang di kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi sekarang
telah di publikasikan di public domain.
6.
Secure Electronic Transaction (SET)
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di
server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan
langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari SET di e-commerce dilakukan di Asia.
7.
Truste
Adalah
sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan
public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang
memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.
D. ISTILAH-ISTILAH DALAM E-COMMERCE
1. Digital atau electronic cash: juga dikenal sebagai e-cash, istilah ini
ditujukan untuk beberapa pola / metoda yang memungkinkan seseorang untuk
membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke
komputer yang lain. Nomor tersebut, seperti yang terdapat di mata uang, di
isukan oleh sebuah bank dan merepresentasikan sejumlah uang betulan. Salah satu
kelebihan yang dibawa oleh digital cash adalah sifatnya yang anonymous dan
dapat di pakai ulang, seperti uang cash biasa. Hal ini merupakan perbedaan
utama antara e-cash dengan transaksi kartu kredit melalui Internet.
2. Digital money: adalah terminologi global untuk berbagai e-cash
dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
3. Disintermediation: adalah proses untuk memotong jalur perantara.
Kira-kira pada saat perusahaan yang berbasiskan web membypass kanal retail
tradisional dan menjual secara langsung ke pelanggan / pembeli, maka perantara
tradisional – seperti toko dan jasa mail order – akan kehilangan pekerjaan.
4. Electronic checks: pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash http://www.cybercash.com/, sistem check elektronik seperti PayNow
akan mengambil uang dari account check di bank pelanggan untuk membayar PAM
atau telepon.
5.
Electronic
wallet: Pola pembayaran –
seperti CyberCash Internet Wallet http://www.cybercash.com/, akan menyimpan nomor kartu kredit anda
di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat
melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet
tersebut. Jika anda ingin membeli sesuatu pada toko yang mendukung electronic
wallet, maka pada saat menekan tombol Pay maka proses pembayaran melalui kartu
kredit akan dilakukan transaksinya secara aman oleh server perusahaan
electronic wallet. Vendor browser pada saat ini telah berusaha untuk melakukan
negosiasi untuk memasukan teknologi e-wallet tadi ke produk mereka.
6. Extranet: adalah sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan
yang mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal
supplier mereka maupun pelanggan mereka. Dengan cara itu sangat mungkin untuk
mengembangkan aplikasi e-commerce yang memungkinkan menyambungkan semua aspek
bisnis, dari proses pemesanan hingga pembayaran.
7.
Micropaymet: transaksi dalam jumlah
kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk
mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi. Pay-as-you-go
micropayment seharusnya akan membuat revolusi di dunia e-commerce. Contohnya
ESPN SportsZone http://espn.sportszone.com/
menggunakan CyberCoin untuk membayar US$1 untuk mengaskses situs mereka selama
satu hari – tanpa perlu membayar penuh langganan bulanan. Kenyataan di lapangan
sebagian besar pelanggan yang potensial tidak terlalu bersedia untuk
bermain-main dengan micropayment.
E. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN E-COMMERCE
Ø Keuntungan
a. Bagi Perusahaan,
memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jeringan mitra bisnis dan
efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan
lebih responsif, serta mengurangi
biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti
biaya pos surat, pencetakan,
report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
b. Bagi Consumen,
efektif, aman secara fisik dan flexible
c. Bagi Masyarakat Umum,
mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru,
menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM
Ø Kerugian
a.
Meningkatkan INDIVIDUALISME, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatan
barang/jasa yang diperlukan tanpa bertemu dengan siapapun.
b.
Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata
c.
Tidak MANUSIAWI, sering sekali seseorang pergi ke toko & MALL tidak sekedar ingin memuaskan kebutuhannya akan barang/ jasa tertentu, akan tetapi bisa juga untuk refreshing, ketemu teman dan keluarga dan
sebagainya.
F. PASAR KONVENSIONAL VS E-COMMERCE
Siklus Penjualan
|
Pasar Konvesional
(Manggunakan
berbagai Media)
|
E-Commerce
(Menggunakan
Internet)
|
Mencari
informasi barang/jasa yang diperlukan
|
Majalah,
katalog, surat kabar
|
Situs
WEB
|
Memerikasa
harga
|
Katalog
tercetak
|
Katalog
ON-LINE
|
Memeriksa
ketersediaan barang & harganya
|
Telepon,
faksimili
|
Situs
WEB
|
Melakukan
pemesanan
|
Surat,
faksimili
|
e-mail
|
Mengirimkan
pesanan
|
Surat,
faksimili
|
e-mail,
halaman WEB
|
Mengurutkan
pesanan
|
Manual
|
Basisdata
|
Memeriksa
barang di gudang
|
Bentuk
tercetak, telepon, faksimili
|
Basisdata,
halaman WEB
|
Menjadwalkan
pengiriman
|
Bentuk
tercetak
|
e-mail,
basisdata
|
Membuat
INVOICE mengirimkan pesanan
|
Bentuk
tercetak pengirim
|
Basisdata
pengirim
|
Konfirmasi
pesanan
|
Surat,
telepon, faksimili
|
e-mail
|
Mengirim
dan menerima INVOICE
|
Surat
|
e-mail,
EDI (Electronic Data Interchange)
|
Jadwal
Pembayaran
|
Bentuk
tercetak
|
Basisdata,
EDI
|
Mengirim
dan menerima bukti pembayaran
|
Surat
|
e-mail,
EDI
|
G. DIMENSI RUANG LINGKUP E-COMMERCE
1.
Technology
2.
Marketing and “New Consumer Processes”
3.
Economic
4.
Electronic Linkage
5.
Information Value Adding
6.
Market Making
7.
Service Infrastructure
8.
Legal, privacy, and public policy
H. KELEMAHAN DAN KENDALA E-COMMERCE
Menurut
survey yang dilakukan oleh CommerceNet http://www.commerce.net/ para pembeli / pembelanja belum menaruh
kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka
cari di e-commerce, belum ada cara yang
mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul.
Pelanggan
e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal
mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli
masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet,
mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana
cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka
di ambil oleh hacker.
Tampaknya
untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses
pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian
di CommerceNet http://www.commerce.net/ meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil
mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant
mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan
informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search
engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang
karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka
tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor
lebih murah.
Untuk
sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi
tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik
bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan
untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi
bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk
sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan
strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama
untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa
dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved,
padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi
operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant
mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems
with their operation they already had.”
I. HUBUNGAN HUKUM ANTAR PELAKU E-COMMERCE
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini
Indonesia
belum memiliki perangkat
hukum yang
mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum
merupakan salah satu ornamen utama
dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus
yang
mengatur
mengatur
perjanjian
virtual, maka secara otomatis
perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang
berlaku.
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd.
Asas
ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan
sendiri
bentuk serta
isi suatu
perjanjian. Dengan demikian para
pihak
yang membuat perjanjian
dapat
mengatur sendiri hubungan
hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak
untuk memberikan suatu prestasi.
Implikasi dari perikatan itu
adalah
timbulnya hak
dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak
yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan
tersebut
tersedia untuk dipergunakan
oleh para
pihak
yang
membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu
terdiri
dari ketentuan umum dan ketentuan khusus
untuk
jenis
perjanjian tertentu.
Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur
dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi
seperti
internet sebagai
media
transaksi.
Dengan
demikian selama tidak
diperjanjikan lain,
maka ketentuan umum tentang perikatan dan
perjanjian jual-beli
yang
diatur
dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-
commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian
jual-
beli
dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli
konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung
ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh
karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara
lain:
- Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
- Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
- Obyek transaksi yang diperjualbelikan;
- Mekanisme peralihan hak;
- Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
- Llegalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
- Mekanisme penyelesaian sengketa;
- Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu
kredit yang
dapat dipergunakan
para
pelanggannya
untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin,
Romzy Alkateri, pernah
mengungkapkan
pengalamannya. Ia pernah ditagih
beberapa kali
atas suatu
transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa
tidak
melakukan transaksi
jasa
hosting lebih dari satu
kali.
Dari berbagai
kasus penipuan kartu
kredit
seperti di atas, tentunya selain pihak
card holder,
pihak
merchant juga
akan dirugikan.
Apabila card
holder menyangkal
telah melakukan
transaksi
menggunakan charge card/credit
card melalui internet, maka
pihak
issuer
tidak
akan melakukan
pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment
services.
I.1. PERLINDUNGAN
PEMBALI DAN PENJUAL.
- Perlindungan Pembeli.
l Carilah
merek yang dapat dipercaya di berbagai situs seperti Wal-Mart Online, Disney
Online, Amazon.com. Sebelum membeli pastikan bahwa situs tersebut asli dengan
masuk secara langsung ke situs itu dan bulan dari link yang tidak dapat
diverifikasi.
|
l Cari
alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta
nomor faksnya. Hubungi dan lakukan tanya jawab dengan para karyawannya
mengenai
|
l Periksalah
penjual dari kamar dagang setempat atau Better Business
Bureau(bbbonline.org). Carilah segel autentifikasi seperti TRUSTe.
|
l Selidiki
seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan dan
dengan membaca kebijakan privacy yang dimasukkan
|
l Pelajari
jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan.
|
l Bandingkan
harganya dengan ditoko biasa. Harga yang sangat murah sangat tidak mungkin,
dan mungkin melibatkan beberapa “jebakan”.
|
l Tanyalah
teman mengenai apa yang diketahuinya. Carilah kesaksian dan pengesahan
dalam situs komunitas serta papan
buletin yang terkenal.
|
l Carilah
apa saja hak anda bila terjadi masalah. Kolsultasi dengan lembaga
perlindungan konsumen dan National Fraud Information Center (fraud.org).
|
l Periksa
consumerworld.org untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
|
- Perlindungan Penjual.
Para penjual online
juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang
menolak untuk membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta dari klaim
pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak untuk
dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari
penggunaan kata serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan
merek dagang). Fitur keamanan seperti autentikasi, nonrepudiasi, dan layanan
escrow(wasiat yang disimpan pihak ketiga) memberikan perlindungan yang
dibutuhkan. Perlindungan penjual lainnya berlaku khususnya untuk media
elektronik : Penjual memiliki hak untuk menuntut secara hukum atas pelanggan
yang dengan tanpa izin mendownload piranti lunak dan atau pengetahuan yang
berhak cipta serta menggunakannya atau menjualnya ke orang lain.
Sekian Berbagi Ilmu kali ini, semoga bermanfaat..
Dan tunggu posting selanjutnya.. good bye.. ^_^
Sekian Berbagi Ilmu kali ini, semoga bermanfaat..
Dan tunggu posting selanjutnya.. good bye.. ^_^
0 comments:
Post a Comment